Lembaga : Rukun Tetangga ( RT )

Pengurus Nama Pengurus
Ketua RT.01 Mulyanto
Ketua RT.02 Sutarno
Ketua RT.03 Wardianto
Ketua RT.04 Mustamar
Ketua RT.05 Gandi Sungkono
Ketua RT.06 Siswanto
Ketua RT.07 Topan Wibisono
Informasi Kontak
Alamat Desa Bangun Rejo
Telepon

Lembaga Rukun Tetangga (RT) adalah lembaga kemasyarakatan yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat untuk  memelihara dan melestaikan nilai-nilai kehidupan      yang berdasarkan kegotongroyongan dan kekeluargaan, membantu meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan   kemasyarakatan   di desa,   dan meningkatkan peran  serta  masyarakat dalam pembangunan;

RT merupakan lembaga yang dibentuk untuk membantu Pemerintah Desa dalam pelayanan administrasi pemerintahan dan kemasyarakatan. RT merupakan bagian dari wilayah administrasi di desa.

Dalam rangka pelaksanaan pelayanan administrasi pemerintahan dan kemasyarakatan oleh RT, setiap Pemerintah Desa melakukan pemetaan wilayah administrasi.

Pembentukan RT di desa atau Kalurahan memiliki tujuan-tujuan tertentu yang sangat bermanfaat bagi masyarakat. Kedudukannya yang berada di lingkup terkecil dari suatu wilayah administrasi di desa, selalu berhadapan langsung dengan masyarakat, sehingga mempunyai peran dan fungsi yang sangat strategis bagi menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan di tingkat desa.

 

Tujuan Tugas dan Fungsi RT

 

Berikut Tugas dan Fungsi RT di desa/Kalurahan menurut Perbup 36/2020

Tujuan pembentukan RT adalah :
  1. ​Melestarikan nilai-nilai budaya gotong royong di masyarakat;
  2. ​Memelihara nilai-nilai kekeluargaan dalam kehidupan bermasyarakat;
  3. ​Membantu serta meningkatkan kinerja pemerintah di wilayah Kalurahan;
  4. ​Meningkatkan kelancaran pelayanan masyarakat dalam wilayah Kalurahan; dan
  5. ​Melaksanakan kegiatan untuk menunjang kesejahteraan masyarakat dengan mengembangkan potensi swadaya masyarakat yang ada.

 

Tugas RT adalah :
  1. mendorong, memelihara, menciptakan kerukunan hidup antar anggota masyarakat RT dan/atau dalam hubungannya antara anggota RT dengan pemerintah maupun dengan lembaga lainnya yang ada di Desa;
  2. menciptakan  ketertiban,       keamanan,       dan ketenteraman  dalam  kehidupan  bermasyarakat  di RT;
  3. menjunjung tinggi nilai budaya dan norma agama, norma kesopanan,  norma  kesusilaan  dan  norma hukum yang berlaku di dalam tatanan kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat; dan​
  4. membantu       memberikan       pelayanan       sesuai kewenangan yang dimiliki kepada masyarakat RT;
  5. menampung    masukan    sebagai    bahan    untuk menyusun   rencana       pembangunan       dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya  masyarakat RT.

 

Adapun Fungsi RT adalah :
  1. ​Pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya;
  2. ​Pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan antar warga;
  3. Pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat;
  4. ​Penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya.

Perangkat Desa