Lembaga : Rukun Tetangga ( RT )
Pengurus | Nama Pengurus |
Ketua RT.01 | Mulyanto |
Ketua RT.02 | Sutarno |
Ketua RT.03 | Wardianto |
Ketua RT.04 | Mustamar |
Ketua RT.05 | Gandi Sungkono |
Ketua RT.06 | Siswanto |
Ketua RT.07 | Topan Wibisono |
Informasi Kontak | |
Alamat | Desa Bangun Rejo |
Telepon |
Lembaga Rukun Tetangga (RT) adalah lembaga kemasyarakatan yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat untuk memelihara dan melestaikan nilai-nilai kehidupan yang berdasarkan kegotongroyongan dan kekeluargaan, membantu meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di desa, dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan;
RT merupakan lembaga yang dibentuk untuk membantu Pemerintah Desa dalam pelayanan administrasi pemerintahan dan kemasyarakatan. RT merupakan bagian dari wilayah administrasi di desa.
Dalam rangka pelaksanaan pelayanan administrasi pemerintahan dan kemasyarakatan oleh RT, setiap Pemerintah Desa melakukan pemetaan wilayah administrasi.
Pembentukan RT di desa atau Kalurahan memiliki tujuan-tujuan tertentu yang sangat bermanfaat bagi masyarakat. Kedudukannya yang berada di lingkup terkecil dari suatu wilayah administrasi di desa, selalu berhadapan langsung dengan masyarakat, sehingga mempunyai peran dan fungsi yang sangat strategis bagi menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan di tingkat desa.
Tujuan Tugas dan Fungsi RT
Berikut Tugas dan Fungsi RT di desa/Kalurahan menurut Perbup 36/2020
Tujuan pembentukan RT adalah :
- Melestarikan nilai-nilai budaya gotong royong di masyarakat;
- Memelihara nilai-nilai kekeluargaan dalam kehidupan bermasyarakat;
- Membantu serta meningkatkan kinerja pemerintah di wilayah Kalurahan;
- Meningkatkan kelancaran pelayanan masyarakat dalam wilayah Kalurahan; dan
- Melaksanakan kegiatan untuk menunjang kesejahteraan masyarakat dengan mengembangkan potensi swadaya masyarakat yang ada.
Tugas RT adalah :
- mendorong, memelihara, menciptakan kerukunan hidup antar anggota masyarakat RT dan/atau dalam hubungannya antara anggota RT dengan pemerintah maupun dengan lembaga lainnya yang ada di Desa;
- menciptakan ketertiban, keamanan, dan ketenteraman dalam kehidupan bermasyarakat di RT;
- menjunjung tinggi nilai budaya dan norma agama, norma kesopanan, norma kesusilaan dan norma hukum yang berlaku di dalam tatanan kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat; dan
- membantu memberikan pelayanan sesuai kewenangan yang dimiliki kepada masyarakat RT;
- menampung masukan sebagai bahan untuk menyusun rencana pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya masyarakat RT.
Adapun Fungsi RT adalah :
- Pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya;
- Pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan antar warga;
- Pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat;
- Penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya.