Lembaga : KARANG TARUNA TUNAS BANGSA
Pengurus | Nama Pengurus |
KETUA | CHAROL DONA TOGA |
WAKIL KETUA | AMAR SUPRIADI |
SEKRETARIS | ANNISA FADILA ARIFIN |
WAKIL SEKRETARIS | NATALIA CHRISTIN MONICA HARIYONO |
BENDAHARA | MUTIARA SHINTA |
WAKIL BENDAHARA | HANI HARRUNNISA |
KABAG KEAGAMAAN | SABILA ULINUHA |
KABAG SENI BUDAYA & OLAHRAGA | KORNELIUS ELDI PRADANA |
KABAG HUMAS | ALUCKY HANDRIYO |
KABAG PENDIDIKAN & PELATIHAN | YULIANA |
KABAG PARIWISATA & EKONOMI KREATIF | TYAS HANIF RAHMAWATI |
KABAG DANA & USAHA | ABDILLAHN NUR YAHYA |
KABAG SARANA PRASARANA | SULAIMAN |
Informasi Kontak | |
Alamat | Jl. PAHLAWAN BANGUN REJO KEC. TENGGARONG SEBERANG KAB. KUTAI KARTANEGARA (75572) |
Telepon |
- PENGERTIAN KARANG TARUNA
Karang Taruna adalah Organisasi Sosial wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/ kelurahan dan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial. Rumusan tersebut diatas dapat dijelaskan sebagai berikut:
Karang Taruna adalah suatu organisasi sosial, perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat yang berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam melaksanakan Usaha Kesejahteraan Sosial (UKS).
Sebagai wadah pengembangan generasi muda, Karang Taruna merupakan tempat diselenggarakannya berbagai upaya atau kegiatan untuk meningkatkan dan mengembangkan cipta, rasa, karsa, dan karya generasi muda dalam rangka pengembangan sumber daya manusia (SDM).
Karang Taruna tumbuh dan berkembang atas dasar adanya kesadaran terhadap keadaan dan permasalahan di lingkungannya serta adanya tanggung jawab sosial untuk turut berusaha menanganinya. Kesadaran dan tanggung jawab sosial tersebut merupakan modal dasar tumbuh dan berkembangnya Karang Taruna.
Karang Taruna tumbuh dan berkembang dari generasi muda, diurus atau dikelola oleh generasi muda dan untuk kepentingan generasi muda dan masyarakat di wilayah desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat. Karenanya setiap desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat dapat menumbuhkan dan mengembangkan Karang Tarunanya sendiri.
Gerakannya di bidang Usaha Kesejahteraan Sosial berarti bahwa semua upaya program dan kegiatan yang diselenggarakan Karang Taruna ditujukan guna mewujudkan kesejahteraan sosial masyarakat terutama generasi mudanya.
- PEDOMAN DASAR KARANG TARUNA
Pedoman Dasar KARANG TARUNA diatur dalam Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna, yang kemudian diubah menjadi Permensos RI Nomor 77/HUK/2010.