Lembaga : BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
Pengurus Nama Pengurus
KETUA SAMSURI
WAKIL KETUA LUKIYAN PURWANTI
SEKERTARIS SANDI SANTOSO, S.Kom.
BIDANG PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DESA & PEMBINAAN KEMASYARAKATAN EKO PUJI SUSANTO, T.
ANGGOTA LALU KABUL
ANGGOTA SUMARTIN
BIDANG PEMBANGUNAN DESA & PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA MISELAN
ANGGOTA KAMARUDIN
ANGGOTA M. ARDANS
STAFF ADMINISTRASI VINA V, S.Kom.
Informasi Kontak
Alamat Jl. PAHLAWAN BANGUN REJO KEC. TENGGARONG SEBERANG KAB. KUTAI KARTANEGARA (75572)
Telepon

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai “parlemen”-nya desa. BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia.

Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Wali kota, di mana sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/ Wali kota.

Ketua BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam Rapat BPD yang diadakan secara khusus. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Perangkat Desa