JDIH

Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukumm

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIH) adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat. JDIHN lahir berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 91 Tahun 1999 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional yang mana telah diganti dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012. Berdasarkan Peraturan Presiden tersebut, BAPETEN merupakan salah satu anggota dari JDIHN perlu melaksanakan penataan dokumen dan informasi hukum dalam suatu sistem jaringan nasional sehingga informasi hukum yang diberikan dapat diakses dengan mudah, baik oleh sesama anggota jaringan maupun oleh berbagai pihak yang berkepentingan.

PERATURAN DESA

PERATURAN KEPALA DESA

SK KEPALA DESA