Penyerahan SK Bupati Tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Pj.Kepala Desa Bangun Rejo

Senin, 15 Mei 2023 di Pendopo Kantor Desa Bangun Rejo Kecamatan Tenggarong Seberang, Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah menyerahkan Surat Keputusan Bupati tentang Pemberhentian Kepala Desa Bangun Rejo Suprapto, S.H dan juga memberikan SK Pengangkatan Pj. Kepala Desa Bangun Rejo kepada Hamidin, .

Dalam Kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan serah terima Jabatan dan juga penyerahan  dokumen Memori Serah Terima Jabatan Kepala Desa. Pada sambutanya Bupati Kukar Edi Damansyah mengucapkan terima kasih kepada Kepala Desa Bangun Rejo Suprapto, S.H yang telah menjabat Kepala Desa Bangun Rejo periode 2019-2023 sejak terpilih pada Pilkades Serentak Tahun 2019 lalu untuk masa jabatan 2020-2025.

 

Hadir pula dalam acara tersebut dari jajaran forkominda , Jajaran Forkopimcam Camat Tenggarong Seberang , Polsek, Koramil, Pemerintah Desa Bangun Rejo, BPD, Tokoh Agama , Tokoh Masyarakat dan Lembaga Kemasyarakatan Se-Desa Bangun Rejo.

Edi Menjelaskan bahwa pemberhentian ini dilakukan secara terhormat atas permohonan sendiri dan Ia berharap dengan niat baik, Suprapto akan lebih sukses dan tetap bisa bersama – sama membangun Desa Bangun Rejo.

Selain itu Edi Juga mengucapkan selamat bertugas kepada Penjabat Pj. Kepala Desa Bangun Rejo Hamidin untuk melaksanakan tugas selaku Penjabat Kepala Desa Bangun Rejo yang akan melanjutkan pelaksanaan program dan kegiatan yang telah tertuang di dalam APBDesa Bangun Rejo Tahun 2023, sekaligus menjalankan agenda perencanaan untuk keberlanjutan program kegiatan desa pada tahun 2024.

“Masih ada sisa 2 tahun 7 Bulan untuk meneruskan program hingga tahun 2025,” imbuhnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Edi berharap kedepanya, Pj. Kepala Desa bisa segera melakukan konsolidasi dan koordinasi dengan BPD maupun seluruh perangkat Desa untuk terus menjalankan program Desa dan juga segera melakukan persiapan menyelenggarakan Pilkades Antar Waktu melalui mekanisme Musyawarah Desa, yang dilaksanakan paling lama 6 (enam) bulan sejak Kepala Desa berhenti dan atau diberhentikan.

“Pj. Kepala Desa bersama-sama dengan BPD dan perangkat desa lainya dapat mempedomani dengan baik seluruh ketentuan regulasi yang mengatur mengenai hal ini,” pinta Edi.

Edi meminta kepada Pj. Kepala Desa dalam mempersiapkan penyelenggaraan Musyawarah Desa Pilkades Antar Waktu serta penyelenggaraan pemerintahan desa pada umumnya agar membina hubungan yang baik dan harmonis dengan BPD, Lembaga Kemasyarakatan Desa, tokoh-tokoh masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan di Desa Bangun Rejo agar tercipta kondisi pemerintahan desa yang kondusif. (Media Bangun Rejo)