MEUBELAIR BY DPMD PROVINSI KALTIM | DESA BANGUN REJO

Selasa, 03 januari 2023 | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang menjadi kewenangan daerah. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa sebagaimana mempunyai tugas membantu bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa terkait pemberdayaan usaha ekononomi pedesaan dan pemberdayaan lembaga kemasyarakatan serta tugas pembantuan yang diberikan kepada kabupaten.

Hari ini Pemerintah Desa Bangun Rejo mendapatkan sejumlah aset dari DPMD Provinsi Kalimantan Timur untuk menunjang kinerja pemerintah desa, dari 18 desa di kecamatan  tenggarong seberang ada beberapa desa yang menerima aset ini, dan desa bangun rejo adalah salah satunya, sebanyak 97 unit aset senilai kurang lebih 97 juta di terima dalam kondisi baik, serahterima ini dilakukan melalui jasa antar barang dan di terimakan oleh Edy Susilo, S.H selaku Sekretaris Desa.

Adapun rincian 97 Unit Aset tersebut terdiri dari

  1. Kursi Kerja Putar : 35 Unit
  2. Kursi Rapat : 30 Unit
  3. Meja Kerja :  30 Unit dan ;
  4. Meja Rapat Panjang : 2 Unit

Setelah diterimakan, semua aset tersebut digunakan sebagai penunjang kinerja pemerintah desa dan lembaga desa, seperti BPD dan PKK.