Rabu, 30 November 2022 | Mari kita suarakan Pemerintah Desa dan BPD Sinergi karena hari ini dilaksanakan pembahasan Rancangan Peraturan Desa (PERDES) tentang HARI JADI DESA dan BERSIH DESA, dimana perdes ini dibuat dengan tujuan untuk melestarikan adat dan budaya peninggalan leluhur Desa Bangun Rejo. Dalam pembahasan banyak yang memberikan masukan tentang penentuan judul, tata naskah, semua di bahas mulai dari ujung rambut hingga ujung kaki dari badan perdes ini.
Penyusunan perdes ini dipimpin oleh BPD dan pesertanya terdiri dari BPD dan Pemerintah Desa Bangun Rejo, dan pembahasan ini juga sebelumnya telah berkoordinasi dengan Bagian Hukum Kabupaten Kutai Kartanegara, karena ini menyangkut peraturan yang akan di ikuti masyarakat luas (Bangun Rejo). Rapat ini diselenggarakan di ruang rapat kantor BPD Lantai 2 pada pukul 10:00 – 12:00 Wita.
Maka hasil dalam rapat pembahasan ini disepakati dengan judul ” PERATURAN DESA BANGUN REJO TENTANG PERINGATAN HARI JADI DESA DAN PELESTARIAN ADAT BUDAYA”, semoga dengan adanya Perdes ini dapat dimasukan sebagai agenda Tahunan Kabupaten Kutai Kartanegara guna menambah eksistensi dari Desa Bangun Rejo