Perencanaan merupakan suatu hal yang sangat mendasar dalam pelaksanaan
pembangunan, sebab dengan perencanaan yang tepat maka tujuan pembangunan
dapat tercapai. Suatu perencanaan pembangunan akan tepat mengenai sasaran,
terlaksana dengan baik dan dimanfaatkan hasilnya apabila perencanaan tersebut benar benar memenuhi kebutuhan masyarakat. Untuk memungkinkan hal itu terjadi,
khususnya pembangunan perdesaan, mutlak diperlukan keikutsertaan masyarakat desa
secara langsung dalam penyusunan rencana melalui musyawarah perencanaan
pembangunan.
UU nomer 6 tahun 2014 tentang Desa dan PP No 111 sampai dengan 114 tahun 2014, memberikan konsekuensi pada desa untuk melakukan peningkatan kapasitas
dalam beberapa aspek diantaranya perencanaan pembangunan desa sebagaimana UU nomer 6 tahun 2014 pasal 79, bahwa perencanaan pembangunan desa disusun secara
berjangka meliputi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 6 tahun dan Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja
Pemerintah Desa yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 1 tahun.
Pelaksanaan perencanaan pembangunan desa melibatkan banyak pihak khususnya Kepala Desa dan perangkat desa sebagai pelaksana pemerintahan di tingkat
desa dengan melibatkan peran serta masyarakat dalam menentukan prioritas program sebagai arah pembangunan desa yang memasukkan unsur kearifan lokal dan mengacu
pada perencanaan pembangunan Kabupaten dengan tujuan untuk menciptakan sinergi program sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan Kabupaten Kutai Kartanegara.